Pemilik Kendaraan Mitsubishi Kini Bisa Lakukan Uji Emisi di Bengkel Resmi

- 18 Maret 2021, 13:19 WIB
Uji Emisi Mitsubishi
Uji Emisi Mitsubishi /MMKSI

 

MEDIA JABODETABEK - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan fasilitas uji emisi terkait Peraturan  Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.

“Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ungkap Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI.

23 diler resmi Mitsubishi Motors di DKI Jakarta berfasilitas 3S telah siap untuk menyelenggarakan layanan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Urutan Mobil Terlaris Mitsubishi Indonesia Sepanjang Februari 2021, L300 Juara

Baca Juga: Chevrolet Tegaskan Masih Jual Suku Cadang dan Layanan Service di Indonesia

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan konsumen di bengkel resmi Mitsubishi Motor, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.***

 

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: MMKSI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x