Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

- 21 Februari 2021, 16:57 WIB
Warna Surat Tilang
Warna Surat Tilang /NTMC

MEDIA JABODETABEK - Mendapatkan tilang merupakan hal yang paling dihindari oleh pengguna jalan. 

Jika sudah tertangkap melanggar, surat tilang akan diberikan oleh polisi lalu lintas atau petugas yang sedang melakukan operasi penertiban.

Biasanya surat tilang yang diberikan petugas kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terdiri dari dua jenis.

Surat Tilang Berwarna Biru

Baca Juga: Ashanty Masih Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit, Kondisi Naik Turun

Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, dikatakan surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan

Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.

Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah diantara kedua belah pihak.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Suzuki Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini