Kemudian diskon PPnBm sebesar 50 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan berikutnya Juni-Agustus 2021.
Lalu diskon PPnBM sebesar 25 persen dari tarif normal diberikan pada empat bulan terakhir 2021 September-Desember 2021.
Diskon PPnBM ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kriteria atau segmen sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor berkapasitas mesin di bawah atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
- Kendaraan bermotor dengan material yang berasal dari lokal atau dalam negeri (local purchase) di atas 70 persen.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Copot Sederet Gelar Militer Pangeran Harry
Kemenkeu menyatakan pemberian diskon PPnBm didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.***
Artikel Rekomendasi