Aturan Mengenai Knalpot Motor : Enggak Semua Pelanggar Ditilang Karena Bising

- 5 Februari 2021, 21:35 WIB
Hendak beri pelajran ke pengendara motor berknalpot bising, polisi malah rusak motornya karena ceroboh
Hendak beri pelajran ke pengendara motor berknalpot bising, polisi malah rusak motornya karena ceroboh /tangkapan layar

MEDIA JABODETABEK - Saat ini masih banyak pengguna kendaraan yang masih melanggar mengenai aturan knalpot motor.

Bahkan baru-baru ini beredar video aparat kepolisian yang menindak pengguna motor lantaran menggunakan knalpot racing.

Sayang dalam ungguhan beberapa detik tersebut polisi ikut terpental bersama motor yang digeber, lantaran motor yan gdigunakan adalah matic.

Diduga awalnya polisi akan menggeber knalpot ke kuping pemilik motor matic tersebut.

Baca Juga: 7 Film Iman Sentris Keren yang Asyik Ditonton di 2021

Lantas seperti apa sih aturan knalpot racing sebenarnya ?

Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa.

Erik menjelaskan, perubahan kelengkapan kendaraan motor justru dapat menimbulkan efek membahayakan bagi pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik.

"Ini sudah semestinya kita sampaikan dan imbau ke masyarakat bahwa kendaraan yang dimiliki saat ini sudah memenuhi standar dari pabrikan, artinya sudah melalui tahap uji coba dan keselamatannya, keamanan maupun kenyaman kendaraan tersebut di pabrik itu sendiri," ujar Erik dikutip dari prfmnews.pikiran-rakyat.com.

Erik juga memaparkan, denda tilang yang diatur dalam UU tersebut adalah Rp250 ribu.

Namun penerapan pasalnya dapat diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan tilang di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara pengadlian, kejaksaan, dan kepolisian.

Baca Juga: Amanda Manopo Pakai Sendal Hermes, Harganya Bikin Geleng-geleng

"Kenapa sih masyarakat sampai ingin sekali mengubah spesifikasi kendaraan atau tampilan motor mobilnya, padahal itu membahayakan dan atau tidak membuat nyaman orang di sekitar," jelasnya.

Kendati demikian, Erik mengakui tidak semua pelanggar ditilang karena knalpot bisingnya.

Sebab saat ditindak di jalan, ada inisiatif dari pelanggar tersebut yang berjanji akan mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar pabrik. Pihaknya pun memperbolehkan dengan membuatkan surat pernyataan.

Sebab menurut Erik yang terpenting adalah bukan seberapa banyak pihaknya melakukan penilangan, tapi sebisa mungkin menekan penindakan di lapangan.

"Kita buatkan surat pernyataan, setelah itu mereka mengganti dengan sendirinya, tidak akan kita tindak, itu kita menumbuhkan kesadaran di pengendara," tuturnya.

Selama ini pihaknya juga telah memberikan edukasi dan imbauan kepada komunitas-komunitas motor dan mereka pun sudah mengerti dan mengganti knalpotnya.

"Imbauan dengan beberapa komunitas sudah kita laksanakan, dan mereka yang sudah diimbau secara virtual mereka mengerti dan dengan kesadaran mau mengubah spesifikasi yang tidak sesuai standar," pungkasnya.***prfmnews.pikiran-rakyat.com/Rizky Perdana

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x