Mercedes-Benz Imbau Konsumennya Segera Lakukan Uji Emisi di Bengkel Resmi

- 19 Januari 2021, 11:54 WIB
Uji emisi Mercedes-Benz
Uji emisi Mercedes-Benz /BMDI/MBDI

MEDIA JABODETABEK - PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.

Hal ini untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020.

Adapun peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Canon EOS M50 Mark II Dipasarkan di Indonesia, Simak Spek dan Harganya

"Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi," kata Choi Duk Jun, President Director MBDI.

Ia juga mengatakan fasilitas uji emisi MBDI telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan.

Nantinya, setelah lakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan diberikan sertifikat lulus uji emisi yang berlaku satu tahun.

MBDI juga mengimbau, konsumen memilik Mercedes-Benz yang belum melakukan uji emisi, sebaiknya membawa kendaraannya ke bengkel resmi untuk dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x