Begini Cara Berhenti Darurat yang Aman di Jalan Tol

- 18 Januari 2021, 12:51 WIB
Kemacetan lalu lintas terjadi di Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta di kilometer 21 Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi, Kamis (14/1/2021). Mulai 17 Januari, tarif Tol Jakarta-Cikampek beserta lima ruas tol lainnya naik.*
Kemacetan lalu lintas terjadi di Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta di kilometer 21 Kecamatan Tambun Kabupaten Bekasi, Kamis (14/1/2021). Mulai 17 Januari, tarif Tol Jakarta-Cikampek beserta lima ruas tol lainnya naik.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

Jika berada di jalan non-tol, Jusri menyebut pemasangan minimal 30 meter di belakang kendaraan.

Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60kpj.

“Mengapa 30 meter? Karena asumsinya saat kendaran bergerak 60 kpj, dan pengemudi melakukan reaksi (mendadak), sampai kendaraan berhenti memerlukan jarak 32-34 meter setelah mengidentifikasi segitiga itu,” ujar Jusri.

Sementara kata Jusri, pada jalan tol paling tidak minimal pemasangan segitiga pengaman di jarak 50 meter, dengan pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80kpj.

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” ucap Jusri.

Jursi menambahkan, adab lainnya ketika berhenti di bahu jalan adalah ketika membawa penumpang, tidak berkeliaran di sisi belakang mobil, atau di samping kanan bahu jalan yang sejajar dengan badan jalan.

“Apabila membawa penumpang dan mereka berada di luar kendaraan, sebaiknya berada di bagian depan mobil sisi kiri,” tutup JUSRI ***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x