Menjual Ratusan Narkoba Tanpa Izin, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

- 11 November 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/

Tersangka kini telah dipindahkan ke Polsek Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan 3 dan/atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana penjara beberapa tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x