Tersangka kini telah dipindahkan ke Polsek Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancam pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan 3 dan/atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pidana penjara beberapa tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi