Menjual Ratusan Narkoba Tanpa Izin, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

- 11 November 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/

MEDIA JABODETABEK-Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan pengedar narkoba Tramadol dan Haxima pada Kamis sore, 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Shilton Kepala Satres Narkoba Polres Cilegon membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria KFA berusia 20 tahun asal Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Kamis (November 2003) sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat akan terjadi peredaran narkoba di pinggir jalan di Jalan Raya Cilegon Serang, Desa Kedalaman, Kecamatan Tibevel, Kota Cilegon," kata Shilton.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad, Arab, Latin, dan Artinya

Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Cilegon langsung menuju ke lokasi kejadian.

"Setelah kami ke tempat kejadian, ada seorang pria yang duduk di sana dengan karakteristik yang sama dengan informasi, sehingga kami segera menangkap pria yang mengaku sebagai KFA," tambah Shilton.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 150 obat keras jenis Tramadol dan 500 tablet Haximer, serta sebuah handphone emas merek OPPO.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 11 November 2022: Kamu Akan Melihat Banyak Kekacauan dan Kebingungan

“Dari keterangan tersangka, DPO membeli sabu seharga Rp690.000 dengan maksud untuk dibagikan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x