• Fotokopi KTP yang masih berlaku,
• Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
• Bukti cek kesehatan,
• Bukti tes psikologi.
Adapun catatan lain untuk mengikuti layanan perpanjangan SIM Kelilingi Online seperti:
1. Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C domisili se-Indonesia,
2. Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah,
3. Jadwal SIM keliling dapat dicek di media sosial Sat Lantas.***
Artikel Rekomendasi