Jadwal Pelayanan SIM Keliling Terdekat di Sukabumi 28-31 Oktober 2022, Hari Ini di Lapang Bojong Cikembar

- 28 Oktober 2022, 07:50 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Terdekat di Sukabumi 28-31 Oktober 2022, Hari Ini di Lapang Bojong Cikembar
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Terdekat di Sukabumi 28-31 Oktober 2022, Hari Ini di Lapang Bojong Cikembar /Twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Layan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia dalam cara online yang bisa dipilih oleh masyarakat Indonesia.

Menggunakan layanan perpanjangan SIM Kelilingi Online kamu tidak diwajibkan untuk datang langsung ke Satpas tapi diharuskan mengurus secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Mulai dari memasukan indentitas hingga membayar layan perpanjangan SIM Kelilingi Online.

Selain itu, jika tetep ingin datang langsung ke Satpas tersedia juga layanan SIM keliling yang beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu.

Beberapa lokasi di sejumlah wilayah terbatas dan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian contohnya hari ini hanya terdapat di Lapang Bojong Cikembar.

Baca Juga: Instruksikan Sudin SDA Cek Kesiapan Pompa Air, Wali Kota Jakarta Timur: Petugas Siaga Dengan Alat Pendukung

Di Sukabumi hari ini layanannya hanya tersedia di satu titik saja yaitu Lapang Bojong Cikembar.

Namun, jam operasionalnya sama seperti dengan hari Senin sampai Kamis yang mana hanya digelar singkat, dari pukul 08:00 WIB hingga 13:00 WIB.

Besok hari Sabtu 29 Oktober 2022 hingga Senin 31 Oktober 2022 layanan juga beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Perlu diingat, SIM keliling Sabtu 29 Oktober 2022 hanya dapat melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di Pos Lantas Cidahu dan Yomart Graha Setiabudi.

Kemudian, pada Minggu, 30 Oktober 2022 layanan perpanjangan SIM Kelilingi Online tidak beroperasi.

Baca Juga: 10 Poster Sumpah Pemuda 2022 Terunik Berdesain Kece dan Kekinian untuk Diupload di Medsos

Lalu dilanjutkan dengan Senin 31 Oktober 2022 yang mana salah satu syarat yang kamu harus lakukan adalah pastikan masa berlakunya belum habis saat akan melakukan perpanjangan.

Karena apabila jika masa berlaku SIM sudah habis pada saat akan melakukan perpanjangan, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang alias tidak bisa diperpanjang.

Yang di mana kamu harus merasakan layaknya proses pembuatan SIM untuk pertama kalinya bukan perpanjang SIM.

Lalu untuk lokasi layanan perpanjangan SIM Kelilingi Online pada Senin 31 Oktober 2022 terdapat di PT. Olimpic Furniture dan Gamilang Cikembang.

Biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu yang mana biaya tersebut berkisar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca Juga: Besok Jumat Apa Dalam Tanggalan Jawa, 28 Oktober Memperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya

Syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya adalah:

• Fotokopi KTP yang masih berlaku,

• Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

• Bukti cek kesehatan,

• Bukti tes psikologi.

Adapun catatan lain untuk mengikuti layanan perpanjangan SIM Kelilingi Online seperti:

1. Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C domisili se-Indonesia,

2. Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah,

3. Jadwal SIM keliling dapat dicek di media sosial Sat Lantas.***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @simkeliling_polressukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x