Baca Juga: Tanggal 12 Oktober Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Ada Hari Ulang Tahun Luciano Pavarotti
Di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengeluarkan dekrit pada tanggal 29 September 1945 dengan tiga keputusan penting.
Pertama, tidak mengakui kewenangan pemerintah militer Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani wesel dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.
Kedua, hak dan wewenang pejabat pemerintah militer Jepang dialihkan kepada Wakil Bendahara Negara, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, Awas! Diare Mengancam, Beriku Pencegahan Penyakit DiareBaca Juga: Musim Hujan Datang, Awas! Diare Mengancam, Beriku Pencegahan Penyakit Diare
Ketiga, lembaga perbendaharaan negara dan semua lembaga yang menjalankan fungsi perbendaharaan negara (kantor pos) harus menolak membayar perintah pembayaran tanpa tanda tangan wakil bendahara negara.
Indonesia semakin menegaskan posisinya. Pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa uang NICA tidak memiliki nilai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada keesokan harinya, dikeluarkanlah Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 3 Oktober 1945, yang menetapkan mata uang sementara yang masih merupakan alat pembayaran yang sah.
Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang resmi: uang kertas De Javasche Bank, sisa-sisa zaman penjajahan Belanda, uang kertas pemerintah Hindia Belanda, dan uang logam Jepang yang sudah jadi.
Artikel Rekomendasi