Siapa Pihak yang Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Polisi atau Penyelenggara ?

- 5 Oktober 2022, 09:12 WIB
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Deretan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap Arema FC akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. //Antara/Vicki Febrianto/


MEDIA JABODETABEK - Tragedi Kanjuruhan menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Peristiwa Kanjuruhan usai laga pertandingan sepak bola Arma vs Persebaya ini banyak merenggut korban jiwa.

Total hingga saat ini jumblah korban meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.

Informasi data terbaru korban meninggal peristiwa Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku KDRT, Karir Rizky Billar Hancur Dipecat Sebagai Host DAcademy Indosiar

"Jadi data korban meninggal ada 131 orang, kata Dedi, seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA hari ini Rabu 5 Oktober 2022.

Selain memakan korban jiwa, dampak dari kericuhan di stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur mengakibatkan beberapa orang mengalami luka akibat berdesak-desakan saat hendak keluar saat terjadinya peristiwa tersebut.

Selain itu, sejumlah fasilitas yang ada di stadion juga mengalami kerusakan.

Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang meninggalkan duka mendalam bagi para keluarga korban ?

Baca Juga: Tanggal Merah Bulan Oktober 2022, Ada Libur Hari Apa Saja, Apakah HUT TNI Libur ?

Rudy Darmawanto selaku Direktur Indonesia Sport Corruption Watch (ISCW) mengatakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule diminta untuk bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa tersebut.

Melalui keterangan resminya, Rudy menduga ada pelanggaran Statuta FIFA dalam pelaksanaan pengamanan sehingga terjadi kerusuhan.

“Saya menduga adanya pelanggaran Statuta FIFA dalam penanganan kekisruhan tersebut. Karena itu harus diusut, Menpora dan PSSI harus bertanggung jawab,” kata Rudy.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aquarius Kamis 6 Oktober 2022: Maafkan Waktu Yang Menyenangkan Sekaligus Penuh Gairah

Rudy menyayangkan peristiwa huru hara yang seharusnya tidak terjadi jika semua pihak yang terlibat dalam pengaturan pertandingan bertindak seperti yang diharapkan.

“Inilah realitas kelam manajemen penyelenggaraan pertandingan sepak bola di negeri ini yang seharusnya ada perbaikan dari waktu ke waktu. Namun nyatanya terjadi pembiaran tanpa perubahan dan perbaikan sehingga semakin menambah terjadinya tragedi yang mengorbankan rakyat,” ungkap Rudy.

Baca Juga: Kumpulan Tragedi Duka dalam Sejarah Sepak Bola, Ada Salah Satunya Kanjuruhan Malang

Apabila mengacu pada Statuta FIFA Pasal 19 b, kata Rudy, pihak keamanan dalam pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan. Ini artinya, tragedi Kanjuruhan Malang harus diusut sampai tuntas.

“PSSI harus bertanggung jawab, Menpora harus bertanggung jawab dan terpenting pihak keamanan yang menyediakan maupun memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter, juga harus diusut serta bertanggung jawab,” tegasnya.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x