MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan informasi terbaru penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap putusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) padanya ditolak oleh Komisi sidang banding
Keputusan dari Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Yang mengeluarkan keputusan kolektif kolegial tersebut adalah Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding Bersama dengan keempat anggotanya.
Pernyataan tersebut diperoleh langsung dari Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding yang diajukan oleh FS.
Selain putusan penolakan pengajuan banding Ferdy Sambo, Komisi sidang banding disebutkan sebagai perbuatan tercela. Ferdy Sambo statusnya tetap PTDH dari kepolisian.
Pada Hari Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang ini dipimpin Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal.
Sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo sendiri adalah Putusan pemberhentian tidak hormat PTDH yang dilayangkan kepadanya.
Artikel Rekomendasi