MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan informasi mengenai penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.
Pada Hari Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang ini dipimpin Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal.
Sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo sendiri adalah Putusan pemberhentian tidak hormat PTDH yang dilayangkan kepadanya.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (irjen) yang menjadi wakil ketua dan anggota sidang banding.
Mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Peraturan yang menjadi landasan mekanisme tersebut Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. Isinya KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Baca Juga: 19 September 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Ada Peristiwa Apa? Simak Ulasan Lengkapnya Disini
Berkas banding tersebut terdiri atas, pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan SIdang KKEP dan memori banding.
KKEP Banding tugasnya melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding oleh ketua KKEP.
Artikel Rekomendasi