MEDIA JABODETABEK-Berikut daftar tarif ojek online (ojol) terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai dengan kebijakan terbaru yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menerangkan beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif tersebut.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro seperti dikutip mediajabodetabek.com dari laman PMJ News pada Minggu, 11 September 2022.
Baca Juga: Jadwal Nonton Film Mendarat Darurat di Bioskop XXI Jakarta, Hari Ini 11 September 2022
Aturan tersebut mulai diberlakukan aplikator sejak Sabtu, 10 September 2022 kemarin.
Sehingga tarif ojol saat ini sudah berubah sesuai dengan ketentuan kenaikan dari Kemenhub.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000
Artikel Rekomendasi