MEDIA JABODETABEK - Bantuan Sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair Senin depan.
Pencairan Bansos BSU sebesar Rp600 ribu untuk pekerja atau buruh akan dilakukan secara bertahap.
Adapaun pencairannya akan dilakukan pada Bank Himbara yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan pemerintah untuk menyalurkan BSU.
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu 10 September 2022, seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.
Anwar mengatakan penerima BSU tahap awal dapat memverifikasi rekening Himbara masing-masing dan menerima dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.
“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.
Untuk menjaga keakuratan dan akuntabilitas tujuan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pencocokan data sebagai penerima manfaat BSU sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan BSU Permenaker tahun 2022.
Departemen Tenaga Kerja menerima 5,09 juta data calon penerima BSU pada tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Rekomendasi