Beliau melanjutkan bahwa dalam PP 99/2021 atau yang lebih dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Makan Enak di Depok yang Bikin Ketagihan dan Menjadi Incaran Para Pelancong
Dengan sudah diajukannya judicial review dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.
"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM melalui Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Arianti juga telah menjelaskan tentang alasan 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Apakah Hari ini Ada Demo Lagi di Jakarta ? Hindari Ruas Jalan Berikut Sampai Sore Nanti
Rika Aprianti mengatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana.
Hak bersyarat tersebut tidak ada pengecualian dan nondiskriminasi selama sudah memenuhi persyaratan administrative dan substantif.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika Aprianti kepada wartawan pada Rabu, 7 September 2022 yang berhasil dilansir tim mediajabodetabek.com dari laman resmi pmjnews.com.
Artikel Rekomendasi