MEDIA JABODETABEK – Beberapa waktu lalu sedang viral di media sosial tentang berita pembebasan beberapa mantan narapidana kasus korupsi di Indonesia.
Sebanyak 23 garong uang rakyat (pelaku korupsi) dibebaskan bersyarat oleh Mahkamah Agung pada Selasa, 6 September 2022.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dinyatakan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat narapidana tipikor ini menimbulkan banyak sekali perdebatan di masyarakat terutama di sosial media.
Banyak yang menyayangkan adanya pembebasan bersyarat yang dilakukan kepada narapidana korupsi ini.
Baca Juga: Peta Ganjil Genap Puncak Bogor Jumat Sabtu dan Minggu, Beserta Informasi One Way
Melihat kesimpang siuran berita ini, Menterian Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan penjelasan tentang pembebasan bersyarat Napi Tipikor tersebut.
Yasonna Laoly menganggap bahwa pembebasan Napi Tipikor ini sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang.
Saat dikonfirmasi wartawan,Yasonna mengatakan bahwa yang dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan UU.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 9 September 2022 yang berhasil dikutip tim mediajabodetabek.com dari laman pmjnews.com.
Artikel Rekomendasi