MEDIA JABODETABEK – Update informasi terbaru mengenai penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, selaku Mantan Kadiv Propam Polri sudah resmi mengajukan banding terhadap vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis. Permohonan banding diajukan oleh pendamping sidang Sambo di Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Berdasarkan Penjelasan Arman, memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Karena mereka memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak menyatakan banding.
Menurut Arman, isi memori banding diserahkan kepada Divkum Polri sebagai orang yang mendampingi saat melakukan banding. Karena pihak Divkum yang mengetahui isinya.
Dalam Sidang KEPP, FS telah dijatuhkan vonis PTDH dari anggota Polri. Sebagai respon terhadap PTDH yang dilayangkan kepadanya, FS mengajukan banding atas putusan itu.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak dari FS itu sendiri. Hasil putusan banding akan bersifat final dan mengikat.
Artikel Rekomendasi