MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan kasus anggota DPRD penganiaya perempuan di SPBU Palembang, dan nasibnya ditentukan oleh Partai Gerindra hari ini.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang menganiaya perempuan di SPBU Palembang Pada Hari Jumat, 26 Agustus 2022 Pukul 13.30.
Sidang dilaksanakan di Kantor DPP Partai Gerindra sendiri di Jalan Harsono RM. 54, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta selatan. Surat pemanggilan itu bisa dicek di akun Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Bogor di Bawah Rp300 Ribu, Cocok Buat yang Ingin Hemat Saat Liburan
Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Anggota DPRD yang menganiaya perempuan di SPBU Palembang ini dipecat. Berikut ulasan mekanisme pemecatannya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan tidak dihadiri oleh HM Sukri Zen. Karena ia sekarang sedang diproses pihak kepolisian sebagai tersangka.
Meskipun di surat pemanggilan di poin tiga menyatakan yang bersangkutan dimohon berkenan hadir dan tidak diwakilkan, tapi proses pemeriksaan tetap berlangsung.
Sidang dan Putusan verstek dipimpin oleh 5 orang dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Mereka menjelaskan tidak hadirnya tersangka berasarkan keterangan dari Ketua DPD Gerindra Sumatera Selatan dan DPC Gerindra Palembang.
Artikel Rekomendasi