Momen tersebut perlu digunakan untuk meningkatkan upaya konservasi dan juga mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis hiu paus.
Hiu paus dikenal sebagai hewan laut bertubuh raksasa sekaligus ikan terbesar di dunia yang sangat jinak dan mudah berinteraksi dengan manusia.
Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Palembang di SPBU, Begini Respon Partai Gerindra
Bagi nelayan di Desa Labuhan Jambu, Sumbawa, NTB, satwa ini dianggap sebagai nenek moyangnya ikan.
Hiu paus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/ Kepmen-KP/2013.
Hal ini berarti segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
Baca Juga: Viral Perempuan Diduga Dianiaya oleh Anggota DPRD Palembang di SPBU
Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional
Kedua, tanggal 30 Agustus 2022 juga menjadi peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional.
Setiap tanggal 30 Agustus, dunia Internasional memperingati hari orang hilang atau penghilangan secara paksa.
Artikel Rekomendasi