Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022

- 24 Agustus 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022.
Ilustrasi Syarat dan Cara Perpanjang SIM Terbaru September 2022. /JG/AYU Perwita/Bapenda

MEDIA JABODETABEK - Cermati syarat dan cara perpanjang SIM terbaru bulan September 2022.

Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) melalui Satpas SIM Keliling seiring diadakan di berbagai kota seperti Jakarta.

Semua jadwal yang diadakan untuk perpanjang SIM ini tentunya bisa diikuti oleh masyarakat yang tinggal di kota tersebut.

Layanan SIM Keliling itu bisa dimanfaatkan untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan C, baik untuk warga setempat ataupun pendatang.

Baca Juga: Film Avatar James Cameron Akan Ditayangkan Ulang di Bioskop, Cek Jadwalnya

Harus Anda ketahui bahwa layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah dan digunakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya antrian masyarakat di layanan SIM Keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya meskipun jam operasionalnya sama.

Adapun jam operasional layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Disney+ Hotstar Akan Rilis Thor Love and Thunder dan 7 Konten Lainnya, Ini Jadwalnya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seharga Rp80.000,-

PP Nomor 60 Tahun 2016 perihal Penerimaan Negara Bukan Pajak seharga Rp 80.000 ini untuk SIM A.

Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM C yang tertuang juga di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 ini adalah Rp75.000.

Berikut syarat perpanjang SIM terbaru September 2022 untuk SIM A atau C.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Salon Terbaik di Bandung, Agar Tampil Cantik dan Makin Percaya Diri

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Namun, tentunya SIM yang dipegang wajib sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Adapun sanksi bagi pengemudi yang tidak memegang SIM tertuang dalam Pasal 281.

Baca Juga: 28 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Apakah Libur? Ada peristiwa Apa? Simak Ulasan Lengkapnya

Selain itu ada juga cara perpanjang SIM terbaru September 2022, yaitu:

1. Anda bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Jika sudah sampai di tempat perpanjangan SIM Keliling, nanti petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

3. Agar proses pengisian lebih cepat maka disarankan untuk membawa alat tulis sendiri dari rumah berupa pulpen bertinta hitam.

Baca Juga: 3 Tempat Camping dan Glamping di Bandung, Anti Ribet dan Murah

4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir yang diberikan maka Anda kembalikan kepada petugas.

5. Menunggu antrean beberapa saat sampai nama dipanggil oleh petugas.

6. Anda akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

7. Setelah itu, Anda melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.***

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini