Beberapa CCTV Viral Kasus Pembunuhan Brigadir J Berhasil Ditemukan

- 19 Agustus 2022, 15:26 WIB
Brigadir J
Brigadir J /tangkapan layar Twitter @miduk17

MEDIA JABODETABEK – Berikut Perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Hari ini 19 Agustus 2022, tidak hanya menjadi hari diumumkannya penetapan Putri Candrawati sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri memberikan sebuah info penting di Bareskrim Polri Jakarta. Info penting tersebut adalah mengenai CCTV yang menggambarkan situasi di Duren Tiga dan Saguling.

Baca Juga: 8 Twibbon HDKD Kemenkumham Ke 77 Terbaru, Ide Kreatif untuk Sambut Perayaan Hari Dharma Karya Dhika 2022

Berdasarkan pernyataan beliau, CCTV vital yang menggambarkan sebelum sesaat dan setelah kejadian yang terjadi di Duren tiga Berhasil ditemukan.

Penemuan barang vital ini menurut Brigjen Andi Rian tidak bisa dilepaskan dari peranan penyidik. Dari tadi malam sampai pagi tadi sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Dari rangkaian Pemeriksaan tersebut, ditetapkanlah Ibu PC sebagai Tersangka. Keterangan serangkaian saksi dan bukti CCTV dijadikan bahan gelar perkara untuk menetapkan Ibu PC sebagai tersangka.

Baca Juga: Karakteristik Berdasarkan Bulan Lahir: Januari Ceria, Agustus Mudah Tersentuh, Bagaimana Bulan Lainnya?

Brigjen Andi Rian juga menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, Balistik, Metalurgi, kedokteran forensik, analis digital dan inafis.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Keterangan saksi-saksi ini juga dijadikan alasan bagi penyidik untuk menetapkan Ibu PC sebagai tersangka.

Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa rekaman CCTV yang ada di Rumah Saguling dan Rumah duren tiga sudah beredar luas di dunia maya. Bahkan rekaman tersebut sudah dilihat jutaan kali oleh netizen.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Jumat 19 Agustus 2022, Hari Ini Plat Genap Dilarang Melintas

Penangkapan terhadap ibu PC belum dilakukan. Hal ini dikarenakan Ibu PC sedang sakit dan diberikan surat keterangan dari dokter.

Hingga saat ini dokter dan pihak kepolisian masih fokus pada proses kesembuhan Ibu PC. Hingga proses selanjutnya bisa dilakukan.

Keempat tersangka lainnya seperti FS, KM, RE, dan RR masih dalam proses melengkapi kelengkapan berkas. Berkas dari keempat tersangka ini akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ada 2 laporan yang dihentikan oleh Bareskrim. Timsus gabungan, Irwasum, Kabareskrim dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dari 2 laporan yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan.

Demikian perkembangan dari kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang berujung pada penetapan Ibu PC Sebagai Tersangka.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x