Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Jadi Kabupaten Donggala 2022 di Media Sosial, untuk Sambut HUT Donggala Ke 70
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)
· SIM lama (asli)
· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)
· Bukti Tes Psikologi SIM
Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut.
· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000
· Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
· Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000
Artikel Rekomendasi