Jadwal SIM Keliling Karawang Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya

- 12 Agustus 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling /Instagram - simonlineid

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Jadi Kabupaten Donggala 2022 di Media Sosial, untuk Sambut HUT Donggala Ke 70

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

· SIM lama (asli)

· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)

· Bukti Tes Psikologi SIM

Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut.

· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000

· Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

· Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini