Kasus Irjen FS Berlanjut, Komnas HAM Temukan 5 Rekaman CCTV Hasil Uji Balistik Puslabfor Polri

- 11 Agustus 2022, 10:47 WIB
Aktifitas Brigadir J dan Ibu Putri di rumah Irjen Ferdy Sambo
Aktifitas Brigadir J dan Ibu Putri di rumah Irjen Ferdy Sambo /Kolase tangkap layar YouTube Refly Harun/

MEDIA JABODETABEK – Lanjutan kasus penembakan anta Brigadir J dan Bharada E semakin menarik setelah secara resmi Kepolisian menetapkan Irjen FS sebagai tersangka.

Kali ini, dalam kasus Irjen FS Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan lima data rekaman recorder CCTV.

Lima data remakan recorder CCTV tersebut merupakan hasil uji balistik Tim Puslabfor Mabes Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Lirik Lagu Berkibarlah Benderaku, Lagu Nasional yang Diciptakan Ibu Sud

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan tentang penemuan pertama soal DVR atau Digital Video Recorder terkait dengan CCTV yang berjumlah 5 DVR.

"Yang pertama soal DVR (Digital Video Recorder) kaitannya dengan rekaman CCTV. Jadi ada lima DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke Komnas HAM," ungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Komisioner Komnas HAM yang lainnya bernama Choirul Anam menambahkan bahwa temuan hasil CCTV tersebut sebelumnya sudah diminta oleh Komnas HAM Ketika pemeriksaan pertama kali.

Baca Juga: 8 Twibbon Hari Jadi Ponorogo Ke 526: Frame Foto Kekinian untuk Rayakan HUT Kabupaten Ponorogo 2022

Akan tetapi, saat itu pihak Puslabfor mengatakan bahwa sedang mencari dan melengkapi hasil dari CCTV tersebut.

"Kan DVR ini sebelumnya sudah kami minta ketika digital forensik pertama kali datang ke Komnas HAM. Terus memang minta waktu untuk melakukan uji forensiknya," terang Choirul Anam yang berhasil dikutip tim Mediajabodetabek.com dari PMJ News Kamis, 11 Agustus 2022.

"Tadi kami diberikan hasilnya, kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, atau apapun kondisinya tadi kami dikasih tahu," sambung Choirul Anam.

Baca Juga: Jadwal Sholat di DKI Jakarta Hari Ini Kamis 11 Agustus 2022, Dilengkapi Doa Setelah Adzan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dalam konferensi pers tentang penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas kesalahan tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo atau Irjen FS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hingga saat berita ini dimuat, motif dari penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih belum terungkap.

Teori konspirasi, spekulasi dan berbagai pendapat pun ramai diperbincangkan atas meninggalnya Brigadir J. ***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x