Staf Administrasi Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

- 2 Agustus 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi tersangka. Staf Administrasi Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswi.
Ilustrasi tersangka. Staf Administrasi Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswi. /Pixabay/KlausHaussman/

Di Apartemen aksi pelecehan tersangka terhadap korban dimulai.

Tersangka pelecehan seksual ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku menerima ancaman hukuman 15 Tahun.

Sampai saat ini belum ada respon dari pihak sekolah mengenai bagaimana nasib pelaku setelahnya. Karena sampai saat ini pihak sekolah masih berupaya untuk menelusuri potensi korban pelecehan seksual lainnya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 7 Agustus 2022? Ada Peringatan Hari Hutan Indonesia dan Pekan ASI Sedunia

Komisi Perlindungan anak Daerah (KPAD) Bekasi juga sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini.

Novrian, salah satu komisioner KPAD, menyatakan telah membentuk tim investigasi dugaan pelecehan seksual dengan sekolah terkait.

Tindakan yang dilakukan KPAD sejauh ini memberikan asesmen dan pendampingan bagi korban. Khususnya untuk pendalaman terhadap trauma yang diperoleh siswi.

Selaras dengan pernyataan Ibu Alis Humas SMPN 6 Bekasi, Novrian menyatakan ada 3 siswi yang menjadi korban dari kasus pelecehan seksual di SMPN 6 Bekasi.

Baca Juga: Peta Ganjil Genap DKI Jakarta Rabu Kamis Jumat, Berlaku di 25 Titik Ini

Novrian juga memuji Tindakan sekolah yang responsif dan kooperatif. Begitu pula polisi yang dengan tanggap langsung melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini