Berita Terkini Kasus Sindikat Peredaran Uang Palsu di Jawa-Bali, Tiga Orang Berhasil Dibekuk Polresta Depok

- 29 Juli 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

MEDIA JABODETABEK - Pihak kepolisian sedang gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang marak terjadi di Indonesia.

Sindikat peredaran uang palsu kali ini, diselidiki dengan operasi penangkapan  pembuatan dan peredaran uang palsu di Jawa-Bali.

Dalam hasil penyelidikan kasus peredaran uang palsu,  polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang diduga menjadi dalang dari sindikat uang palsu. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata yang Ada di Yogyakarta

Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat pembuatan dan pengedar uang palsu senilai Rp317 juta. 

Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu diungkap pada saat operasi pengedaran uang di sekitar kawasan Jawa-Bali.

Menurut Kapolresta Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, para pelaku sindikat pengedaran uang palsu ini di antaranya, laki-laki berinsial AM dan RG, dan satu perempuan inisial N. 

"Disini ada tiga pelaku,  yang pertama pelaku inisial N seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok, dua lainnya laki-laki inisial AM dan RG yang ditangkap di Tegal," ujar Imran, dikutip Mediajabodetabek.com di PMJNEWS, pada Jumat,  29 Juli 2022.

Baca Juga: Peta Terbaru Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul Hari Ini 29 Juli 2022, Sudah Berlaku?

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa modus dari para sindikat pengedaran uang palsu adalah mereka melakukan transaksi di pasar tradisional.

Tak hanya itu,  para pelaku juga menjualkan uang palsu kepada masyarakat untuk dijadikan uang tukeran. 

"sasaran para tersangka ini membelanjakannya di warung-warung kecil, menjual secara bebas seharga Rp1 juta untuk Rp2,5 juta uang palsu," kata Imran. 

Lebih jelasnya, Imran mengungkapkan bahwa otak dari sindikat peredaran uang palsu adalah tersangka AM yang mengajari anggota komplotannya. 

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Depok, Terpopuler dan Pas untuk Liburan Singkat di Akhir Pekan

Diketahui sebelumnya, AM merupakan mantan napi dan pernah dipenjara selama dua tahun dengan kasus yang sama. 

"yang namanya AM ini pernah kita lakukan penangkapan juga atas kasus yang sama, kemudian menjalani hukuman dua tahun dan setelah itu kembali berbuat," ucap Imran. 

Atas perbuatan para pelaku sindikat peredaran uang palsu, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 244 dan pasal 245 KUHP, dan atau pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini