Sudah ditetapkan Jadi tersangka, Nikita Mirzani Tidak ditahan, Begini Penjelasan Polisi

- 23 Juli 2022, 10:51 WIB
Rumah Nikita Mirzani disatroni orang tak dikenal
Rumah Nikita Mirzani disatroni orang tak dikenal /Tangkap Layar/Instagram Nikita Mirzani


MEDIA JABODETABEK - Nikita Mirzani sebelumnya dikabarkan resmi ditahan pihak kepolisian Tangerang, Banten, usai dirinya diperiksa selama 24 jam.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan atas dasar laporan kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya dalam keterangan resmi terkait proses pemeriksaan, satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan kepada artis Nikita Mirzani.

Rencana penahanan Nikita Mirzani, dikabarkan akan di tahan di Mapolresta Serang atau akan di bawa ke Rutan Kelas II A Serang.

Baca Juga: Pemuda Mabuk Serang Pondok Pesantren dan Aniaya Santri di Tangerang Berhasil diamankan Polisi

Kemudian, penyidik Polda Banten pada Jumat malam, 22 Juli 2022, memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip Mediajabodetabek.com di PMJNEWS, pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Terkait pembatalan penahanan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Shinto mengungkapkan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi ditahan, Setelah Menjalani Pemeriksaan Selama 24 Jam

"Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik akomodir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan, malam ini tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

Meskipun Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan, Shinto menjelaskan bahwa status artis Nikita Mirzani akan tetap sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini, menjadikan Nikita Mirzani untuk wajib lapor secara rutin kepada penyidik.

Baca Juga: Update Terkini Penangkapan Nikita Mirzani, Polisi Sebut Penangkapan Sang Artis Dilakukan Persuasif

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka, maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucap Shinto.

"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini, untuk beri kepastian hukum," tambahnya.

Hingga kini proses hukum Nikita Mirzani yang ditangkap atas kasus pencemaran nama baik, akan tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian Polda Banten.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini