Yasonna Laoly Turun Tangan Terkait Sengketa Merek Dagang, MS Glow vs PS Glow yang Bikin Heboh

- 21 Juli 2022, 18:57 WIB
Tak Lihat Raut Yasonna Laoly Bersalah Usai Lapas Tangerang Terbakar, Rocky Gerung: Sedikit Negeyel
Tak Lihat Raut Yasonna Laoly Bersalah Usai Lapas Tangerang Terbakar, Rocky Gerung: Sedikit Negeyel /

MEDIA JABODETABEK - Polemik yang terjadi antara MS Glow dan PS Glow, akhir-akhir ini bikin heboh publik.

Aksi saling tuntun ke meja hijau, dilakukan di antara kedua perusahaan yang dikenal mengeluarkan merek kecantikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa PS Glow menang gugatan atas MS Glow.

Dari situ muncul polemik baru, hingga kedua pemilik perusahaan tersebut saling klarifikasi dan saling sendiri terkait hak merek dagang mereka masing-masing.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat 22 Juli 2022, Peringatan Hujan Intensitas Sedang Merata di Jakarta

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly angkat bicara terkait polemik merek dagang yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Menurut Yasonna Laoly, dirinya mendorong UMKM untuk mendaftarkan merek dagangnya, dan berharap tidak muncul kembali sengketa merek dagang di antara para pelaku usaha seperti kasus MS Glow dan PS Glow.

"Kami mendorong UMKM untuk mendaftarkan mereknya, jangan sampai menjadi sengketa, setelah maju, menjadi sengketa," kata Yasonna, dikutip Mediajabodetabek.com di Antara, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Demi Ketertiban Umum, Pemprov DKI batasi kegiatan SCBD Hingga Pukul 22.00 WIB

Menurut Yasonna Laoly, merek produk yang diciptakan jangan sampai menjadi lalai mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), maka akan memiliki potensi untuk ditiru dan diakui orang lain.

"Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow tuntutannya sudah bermiliar-miliar, ini salah satu contoh kalau kita lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektual kita," ucap Yasonna Laoly.

Sengketa merek dagang yang terjadi di Indonesia, bukan kali pertama hal itu terjadi.

Yassona Laoly menjelaskan banyak kasus seperti MS Glow dengan PS Glow yang saling tuntut gugatan terkait masalah merek dagang.

Baca Juga: Pasang Twibbon HUT IAD 2022 di Sosial Media untuk Rayakan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke 22

Terdapat sejumlah kasus sengketa merek dagang yang terjadi setelah usahanya mengalami perkembangan pesat.

"Tanpa disadari, setelah maju usahanya, ada orang lain yang lebih dahulu mendaftarkan," kata Yasonna.

Pada kesempatan yang bersamaan Yassona Laoly melalui "Roving Seminar Kekayaan Intelektual" memberikan sosialisasi kepada para pengusaha, khususnya UMKM, untuk mengajak dan membangun sinergi bagi pemerintah daerah dan negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menghimbau agar kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jasad Wanita yang ditemukan di Kali Cikeas Adalah Korban Pembunuhan, 3 Pelaku Sudah ditangkap

"Apalagi saat ini, sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan fidusia untuk perbankan, ini adalah bentuk support atau dukungan bagi kreator dan investor," ucap Kemenkumham Yassona Laoly.

Terakhir dalam menanggapi polemik sengketa merek dagang antara PS Glow dan MS Glow, Yasonna Laoly berpesan agar para pengusaha atau UMKM untuk menghindari sengketa dagang.

Pendaftaran HAKI menjadi penting untuk setiap pelaku pengusaha atau UMKM, karena ini sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional.***

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini