Awasi Anak Anda Saat Main, Polisi Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak

- 20 Juli 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi perdagangan anak.
Ilustrasi perdagangan anak. /geralt/Pixabay


MEDIA JABODETABEK - Kasus perdagangan anak mulai marak kembali di tanah air.

Bermula pada kasus penculikan yang menjadi modus awal untuk pengungkapan kasus perdagangan bayi yang sering kali terjadi di tengah masyarakat.

Sebagaimana yang dikutip oleh Mediajabodetabek.com di Antara, pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Ide Lomba 17 Agustus Untuk Anak-anak di Hari Kemerdekaan Indonesia

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan tahun

Diduga tersangka berinisial AM (51) melakukan transaksi penjualan bayi secara daring atau online dengan modus menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi, Putu Kholis Aryana mengatakan pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti perdagangan bayi perempuan melalui akun perpesanan daring/online oleh tersangka.

Baca Juga: Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Nama Dewan yang Terpilih

"Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkapkan kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM," kata Putu.

Putu menjelaskan, perdagangan bayi ini bisa terungkapkan berawal dari laporan seseorang tentang adanya dugaan perdagangan anak oleh tantenya berinisial AM yang menjual bayi dengan harga Rp30 juta.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x