MEDIA JABODETABEK - Beberapa penyelenggara sistem elektrik (PSE) diminta oleh Kemneterian Komunikasi dan Informatikan untuk segera mendaftarkan ulang lingkup privat domestik ataupun global yang beroperasi di Indonesia.
Jika tidak segera mendaftarkan ulang Kemenkominfo menancam akan memblokir PSE yang dimaksud.
Kemenkominfo menyatakan, tujuan untuk mendaftarka ulang PSE untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022 dikutip dari PMJNews.
Kemenkominfo memberikan batas waktu untuk pendaftaran ulang sampai 20 Juli 2022.
Jika pendaftaran tidak dilakukan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka beberapa medosos sepertio WhtasApp, Twitter, Facebook, Netflix dan Google terancam tidak bisa digunakan alis diblokir.
Aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Artikel Rekomendasi