Adapun persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, yaitu:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman situs PPDB saat pendaftaran online).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman situs PPDB saat pengumuman).
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Baca Juga: Pemkot Depok Larang Penggunaan Plastik Saat Pembagian Daging Kurban
Jadwal pelaksanaan daftar ulang PPDB Jabar tahap 2 ini akan berlangsung dari 11-12 Juli 2022, dengan mekanisme berikut.
1. Peserta didik yang tidaj dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan, wajib untuk memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangani oleh orang tua atau wali selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Demikianlah informasi selengkapnya mengenai PPDB Jabar 2022.
Artikel Rekomendasi