ACT Bermasalah, Forum Zakat: ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat

- 5 Juli 2022, 14:35 WIB
 Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi.
Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

MEDIA JABODETABEK - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik, setelah kabar pimpinan ACT menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan, ACT menanggapi pemberitaan yang ada melalui konferensi pers di kanal Youtube ACT TV pada Senin, 4 Juli 2022.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang tersebar luas, sekaligus mengklarifikasi terkait masalah yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 8 Juli 2022? Memperingati Apa? Berikut Kalender Jawa dan Islam

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat seperti zakat," kata Ibnu kepada para awak media yang hadir.

Sebagaimana yang dikutip oleh Mediajabodetabek.com melalui situs Antara, pada 5 Juli 2022.

Ketua Forum Zakat Suherman menyebut lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari ekosistem pengelolaan zakat menurut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Bambang sebagai ketua forum zakat dalam menanggapi masalah yang terjadi di lembaga ACT, mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk operasional organisasi pengelolaan zakat diatur sangat ketat sesuai dengan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat.

Baca Juga: Ada Apa dengan Tanggal 5 Juli 2022 ? Dua Peristiwa Politik Besar yang Tidak Boleh Terlupakan

"alokasi dana itu ada ketentuan dalam pengawasan alokasi dana zakat yang dilakukan secara ketat dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminimalkan potensi penyelewengan dana umat serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi," kata Bambang.

Sedangkan didalam konferensi pers ACT, lembaga tersebut mengalokasikan sebesar 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional.

Menurut Bambang terkait alokasi dana untuk biaya operasional organisasi, tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun dan 20 persen dari jumlah dana infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor dan Sentul pada 5 Juli 2022 Apakah Sudah Berlaku?

Pengawasan organisasi pengelolaan zakat (OPZ), Bambang juga mengungkapkan bahwa pengawasan eksternal berupa audit keuangan dilakukan dari pengawasan syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta laporan rutin per-semester kepada Baznas," ucap Bambang.

Sehingga regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi yang berlaku bagi organisasi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang menyumbang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui payung hukum UU No. 23 Tahun 2011.***

 

 

 

 

 

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x