Layanan SIM keliling kali ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***
Artikel Rekomendasi