Berikut Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, Sabtu 12 Februari 2022

- 12 Februari 2022, 11:24 WIB
Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 4 Februari 2022: Cek Syarat Hingga Lokasi
Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 4 Februari 2022: Cek Syarat Hingga Lokasi /Instagram/@tmcpolrestabandung

Layanan SIM keliling kali ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah DKI Jakarta Sabtu 12 Februari 2022, Sebagian Wilayah Didominasi Berawan

Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x