MEDIA JABODETABEK - Pelaksanaan Vaksin merupakan salahsatu upaya pencegahan terhadap Virus Corona atau Covid-19.
Setelah berhasil melaksanakan vaksin pertama dan kedua, Pemerintah akan melakukan vaksin booster.
Pemberian vaksin Booster ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah menerima vaksinasi primer dari 6 bulan sebelumnya.
Dikutip Mediajabodetabek.com dalam Instagram @kemenkomominfo yang di unggah Selasa, 1 Februari 2022.
Adapun syarat dan ketentuan pelaksanaan pemberian vaksin Booster
1 Pelaksanaan program dosis lanjutan (Booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.
Baca Juga: McD Indonesia Tidak Jual Kentang Goreng Ukuran Besar Mulai Hari Ini
2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster).
a. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi peduli lindungi.
Artikel Rekomendasi