Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Vaksin Dosis ketiga atau Vaksin Booster di Indonesia

- 2 Februari 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi vaksin COVID - 19. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terapkan tiga strategi percepat vaksinasi di Jawa Barat.*
Ilustrasi vaksin COVID - 19. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terapkan tiga strategi percepat vaksinasi di Jawa Barat.* /Pixabay


MEDIA JABODETABEK - Pelaksanaan Vaksin merupakan salahsatu upaya pencegahan terhadap Virus Corona atau Covid-19.

Setelah berhasil melaksanakan vaksin pertama dan kedua, Pemerintah akan melakukan vaksin booster.

Pemberian vaksin Booster ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh setelah menerima vaksinasi primer dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Tanggal 6 Februari 2022 Hari Apa? Memperingati Apa? Ada Hari Anti-Sunat Perempuan Internasional, Cek Penjelasa

Dikutip Mediajabodetabek.com dalam Instagram @kemenkomominfo yang di unggah Selasa, 1 Februari 2022.

Adapun syarat dan ketentuan pelaksanaan pemberian vaksin Booster

1 Pelaksanaan program dosis lanjutan (Booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian.

Baca Juga: McD Indonesia Tidak Jual Kentang Goreng Ukuran Besar Mulai Hari Ini

2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster).

a. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi peduli lindungi.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @kemenkomominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x