Apakah Libur Imlek 2022 Diundur? Simak Penjelasan Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri

- 28 Januari 2022, 15:23 WIB
Apakah Libur Imlek 2022 Diundur? Simak Penjelasan Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri.
Apakah Libur Imlek 2022 Diundur? Simak Penjelasan Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri. /Freepik.com/pikisuperstar

MEDIA JABODETABEK - Apakah libur Imlek 2022 diundur? Pertanyaan ini belakangan sedang gencar dipertanyakan warganet.

Seperti diketahui perayaan Tahun Baru Imlek 2022 jatuh pada 1 Februari mendatang, yakni sekitar empat hari lagi.

Pada Tahun Baru Imlek selalu ditetapkan sebagai tanggal merah dan hari libur nasional.

Berkaca seperti tahun sebelumnya yang mana ada perubahan libur saat Tahun Baru Islam 2021 dan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, kini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah akan ada perubahan di libur nasional tahun 2022 ini.

Baca Juga: Hidangan Tahun Baru Imlek Ini Dipercaya Bawa Keberuntungan, Apa Saja?

Sebagaimana telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, tidak ada perubahan libur Tahun Baru Imlek.

Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2022 tetap jatuh pada 1 Februari.

Tahun Baru Imlek merupakan perayaan penting umat Tionghoa di setiap tahunnya.

Tanggal perayaan Tahun Baru Imlek berbeda-beda setiap tahun yakni antara 21 Januari hingga 20 Februari.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x