Vaksin Booster Mulai Dilaksanakan di Jakarta, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 18 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster.
Ilustrasi Vaksin Booster. /Geralt/pixabay.com

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 12 Januari 2022 telah melakukan penambahan kembali vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sesuai dengan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid–19.

Serta penambahan vaksin booster ini diharapkan mampu mencegah lonjakan gelombang Covid-19 di Jakarta terutama mulai maraknya varian baru yaitu Omicron.

Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta Hari Ini 18 Januari 2022 Full: Al Membokar Kelakuan Om Irvan

Berikut adalah beberapa syarat yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

- WNI ber-KTP seluruh Indonesia

- Usia >18 tahun

- Prioritas untuk lansia dan kelompok rentan/immunocompromised

- Jeda vaksin lengkap minimal 6 bulan ke vaksin booster

Baca Juga: Dibanding Nusantara, Fadli Zon Usul 'Jokowi' Lebih Cocok Jadi Nama Ibu Kota Baru

- Memiliki tiket vaksin booster atau tiket ketiga di aplikasi PeduliLindungi

- Dilaksanakan di fasilitas Kesehatan Pemerintah, Puskesmas, RSUD, TNI, dan POLRI

Kombinasi awal vaksin booster yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi 2 vaksin premier yaitu Sinovac dan AstraZeneca dengan mendapatkan ½ dari salah satu vaksin booster yang meliputi Pfizer, AstraZeneca dan Moderna.

Baca Juga: Terbaru! 30 Link Twibbon Vaksinasi Anak Indonesia, Lawan COVID 19 Dengan Vaksin: Saya Sudah Divaksin

- Vaksin Premier Sinovac = ½ vaksin booster Pfizer

- Vaksin Premier Sinovac = ½ vaksin booster AstraZeneca

- Vaksin Premier AstraZeneca = ½ vaksin booster Moderna

Berikut adalah tata cara cek E-tiket vaksin booster Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Viral Pengakuan Sopir Ambulans Tak diberi Jalan Sehingga Pasienya Meninggal, Gara-gara ini

1. Login ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

2. Klik gambar orang di bagian kiri atas dan akan muncul identitas nama dan nomor handphone beserta berbagai pilihan.

3. Pilih dan klik “Riwayat Vaksinasi dan Tiket”.

4. Pilih nama orang yang akan dicek tiket vaksinnya. Klik nama orang tersebut.

Baca Juga: Update Ganjil Genap Wilayah DKI Jakarta 18 hingga 21 Januari 2022, 13 Titik Ini Masih Berlaku Sampai Jumat

5. Akan muncul tiket vaksinasi mulai dari tiket vaksinasi pertama sampai dengan ketiga jika sudah terbit tiket vaksinnya.

6. Cek tanggal kapan tiket vaksin booster dapat digunakan untuk mendapatkan vaksin di faskes dengan mengklik pilihan status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Meskipun telah divaksinasi, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjaga Kesehatan dan menerapkan protokol Kesehatan 6M sebagai kunci untuk memberikan perlindungan yang optimal.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini