Laporkan Kasus Maskapai Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung, Erick Thohir: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

- 11 Januari 2022, 18:20 WIB
Menteri BUMN Erick Tohir|Instagram @erickthohir
Menteri BUMN Erick Tohir|Instagram @erickthohir /Instagram @erickthohir

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin membenahi berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum, terutama Garuda Indonesia.

“Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong (pengembangan) kasus lain di BUMN,” kata Burhanuddin.

Saat ini, sudah ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan tenggat waktu 5 Januari 2022.

Mereka mengajukan klaim penagihan utang sampai 13,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp198 triliun. Jumlah tersebut berasal dari data tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Kapan Tayang? Ini Dia Bocoran Jadwal Rilisnya

Setelah selesainya tahap verifikasi, tim PKPU akan menentukan nominal yang valid dapat dilimpahkan dalam proses restrukturisasi pada 19 Januari mendatang.

Manajeman Garuda mengajukan proposal untuk mengurangi kewajiban lebih dari 60 persen dengan proses restrukturisasi dengan pengurangan kewajibannya dari 9,8 miliar dolar AS menjadi 3,7 miliar dolar AS.

Proposal yang diajukan tersebut tujuannya agar perseroan bertahan dari pandemi COVID-19 yang sudah berjalan selama dua tahun.

Baca Juga: Indosat dan Tri Bagi-bagi Kuota TikTok 10 GB Gratis, Begini Cara Ubah Jadi Kuota Utama

Sebelumnya, mantan Komisaris Garuda Indonesia Peter Ghonta sempat membongkar sejumlah masalah di tubuh perseroan dengan kode saham GIAA pada Oktober 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini