Berlaku Januari, Catat Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SIM Tahun 2022 Serta Syarat Bikin Baru

- 6 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C).
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C). /Instagram @indonesiabaik.id/

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Jelaskan Anjuran Pola Makan Sehat ala Rasulullah dan saat Cheating Day

Berikut ini besaran biaya pembuatan SIM baru:

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Biaya perpanjang SIM tahun 2022

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Peta Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 6 Januari 2022 Masa PPKM: Cek Jam Operasional dan 13 Jalur Gage

Berikut syarat membuat SIM baru sesuai dengan golongannya Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan), Ujian SIM teori, Ujian SIM praktik.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x