Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara, Karena Kasus Korupsi

- 5 Januari 2022, 22:18 WIB
Logo ASABRI
Logo ASABRI /Wikipedia

MEDIA JABODETABEK - Mantan Dirut Asabrir Mayjen TNI Adam Damiri divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Hakim secara sah menjatuhkan hukuman terhadap Adam atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Asabri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 Tahun dan denda 800 juta yang apabila tidak dibayarakan maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan,”Ujar ketua Hakim IG Eko Purwanto, dalam pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Januari 2022 dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Baca Juga: Tanggal 1 Februari 2022 Hari Apa? Libur Apa Tidak? Cek Penjelasannya Disini

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara, tidak mendukung program antikorupsi yang diselenggarakan Negara, dan tindakan yang skalanya besar ini akan berdampak kestabilan ekonomi Negara Jika tidak mengakui kesalahannya,”Ujar Eko.

“Hal yang dapat meringankan Adam Damiri adalah bahwa dia adalah tulang punggung keluarga, dan telah berjasa kepada Negara dalam rentan waktu 33 tahun dengan aktif di TNI,”Tambahnya.

Baca Juga: Terbaru! 21 Twibbon HUT PPP 2022 Ke 49 Dengan Desain Menarik yang Cocok Untuk Diunggah di Media Sosial

Selain Adam Damiri, Hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun terhadap Letjen Purn Sonny Widjaja yang dimana beliau pernah menjabat sebagai Dirut PT ASABRI Periode 2016-2020, Sonny Widjaja juga dijatuhi denda 750 juta pengganti 6 Bulan penjara.

Letjen Purn Sonny Widjaya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 17,972 Miliar dengan pengganti 5 Tahun Kurungan, diketahui Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.***(Ramdan)

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x