MEDIA JABODETABEK - Di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar berdirinya negara. Oleh sebab itu, kedudukan dan fungsi Pancasila memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2014) yang diterbitkan oleh Kemdikbud, latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita kemerdekaan bangsa.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran
tentang dasar negara apa yang akan dijadikan
dasar Indonesia merdeka.
Baca Juga: Lirik Lagu Separo Nyowo Nella Kharisma : Separuh nyowo iki bebasane amung kanggo sliramu
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara
mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka, berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Artikel Rekomendasi