MEDIA JABODETABEK - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Trenggalek menerapkan Inmendagri nomor 66 tahun 2021.
Inmendagri tersebut berisikan tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.
Inmendagri mempunyai beberapa poin, salah satunya adalah poin h yang isinya alun-alun harus ditutup selama 2 hari, yakni dari tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Adapun waktu penutupannya yaitu dari pukul 15:00 sampai 24:00 WIB.
Melansir dari akun Twitter @Lantas_TGalek terdapat beberapa alun-alun yang ditutup yaitu:
1. Simpang 4 Sahabat.
2. Simpang 3 Polres Lama.
3. Simpang 3 PM.
Artikel Rekomendasi