Apakah Tanggal 24 Desember 2021 Libur? Berikut Keputusan dari Pemerintah 

- 23 Desember 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi| Apakah Tanggal 24 Desember 2021 Libur? Berikut Keputusan Dari Pemerintah
Ilustrasi| Apakah Tanggal 24 Desember 2021 Libur? Berikut Keputusan Dari Pemerintah /Foto: Pixabay/ mohamed_hassan/

MEDIA JABODETABEK - Tanggal 24 Desember jatuh pada hari Jumat, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah dan Wage, 17 Jumadil Awal 1954 dalam Kalender Jawa.

Apakah tanggal 24 Desember 2021 libur? Berikut penjelasannya.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Dewi Rindu SCTV 23 Desember 2021: Dewi Berhasil Wawancarai Baskoro

Pemerintah juga telah memutuskan kesepakatan, bahwa Cuti Bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Kesepakatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021,

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: 10 Film Yang Akan Tayang Di Bulan Desember 2021 Jelang Akhir

Hal ini dikarenakan pemerintah ingin membatasi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus COVID-19.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x