Jadwal SIM Keliling Karawang Selasa, 14 Desember 2021: Cek Lokasi dan Persyaratannya

- 14 Desember 2021, 08:14 WIB
Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Karawang Selasa, 14 Desember 2022
Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Karawang Selasa, 14 Desember 2022 /Twitter/@TMCPoldaMetro

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A akan dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Dalam pasal 281, semua pengendara yang mengemudi di jalan raya wajib memiliki SIM yang berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Apabila tidak memiliki, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Disclaimer: Jadwal SIM Keliling Karawang hanya sebagai informasi bagi pembaca. Apabila terjadi perubahan jadwal dan lokasi SIM Keliling, itu bukan tanggung jawab dari Mediajabodetabek.com.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini