Libur Nataru, Polres Bogor Siapkan Sejumlah Kebijakan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

- 13 Desember 2021, 07:47 WIB
Ilustrasi Libur Nataru
Ilustrasi Libur Nataru //Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

MEDIA JABODETABEK – Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Bogor akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan-kebijakan tersebut berupa rekayasa lalu lintas ganjil genap, satu arah, pemeriksaan vaksin, dan surat keterangan negatif antigen.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari website resmi Ntmc Polri, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Catat 10 Titik Cek Poin Terbaru yang Disiapkan Satlantas Polres Bogor Untuk Natal Dan Tahun Baru 2022

Dengan pengamanan yang ketat dan sudah sesuai dari kebijakan yang dibuat dari pemerintah pusat.

Ada beberapa kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, yakni wajib menyerahkan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam, dan juga hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam yang berlaku bagi semua pengendara yang akan memasuki wilayah Bogor.

Tak hanya itu, para pengunjung pun harus sudah melakukan vaksinasi, dan mengatifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta akan disiapkan sentra vaksin bagi para pengunjung dan pengendara yang belum melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Nusantara 13 Desember 2021: Bingkai Foto Terbaru untuk Status di Media Sosial

Akan ada tambahan 2 pos pemantau yang berada di Caringin dan Cigombong. Selain itu, di Jalur Puncak akan diberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi. Dua titik di Sentul baik utara maupun selatan, 6 titik di Puncak yakni Cibanon, Ciawai, Bendungan, Rainbow, Pasar Angin, dan Gadog.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x