Apa Itu Hukuman Kebiri? Bagaimana Hukuman Kebiri di Indonesia? Berikut Penjelasannya

- 9 Desember 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia
Ilustrasi hukuman kebiri kimia /Pixabay.com/Willfried Wende

MEDIA JABODETABEK - Hukuman Kebiri diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman kebiri adalah proses tindakan hukuman bagi seseorang untuk menghilangkan rasa libido (nafsu birahi atau hasrat dalam merasakan kenikmatan seksual) atau mandul.

Ada dua proses hukuman kebiri, yaitu dengan metode kebiri pembedahan dan kebiri kimia.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Hak Asasi Manusia yang Cocok Untuk Dijadikan Caption Instagram, WhatsApp, Facebook, dan Twitter

Dalam metode kebiri pembedahan, dilakukan dengan cara membedah atau memotong alat kelamin (testis).

Efek yang ditimbulkan dalam metode pengebirian bedah ini bersifat permanen.

Sedangkan dalam proses kebiri kimia, dilakukan dengan cara dalam bentuk penyuntikan secara bertahap berupa pemberian zat atau obat untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual.

Sehingga seseorang akan kehilangan fungsi testisnya. Dalam metode kebiri kimia ini, tidak ada proses pembedahan atau pemotongan seperti pengebirian bedah.

Baca Juga: Leonardo DiCaprio Sebut “Don’t Look Up” Adalah ‘Hadiah Unik’ untuk Memerangi Perubahan Iklim

Di Indonesia, pelaksanaan kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan salah satu hukuman ini, kebiri kimia diterapkan pada pelaku untuk tidak lagi mengulangi kejadian pelecehan seksual terhadap anak dengan cara mengurangi kadar testosteron pada tubuh pelaku.

Testosteron merupakan hormon laki-laki yang dihasilkan oleh testis yang menyebabkan timbulnya ciri seks sekunder laki-laki yang berfungsi untuk menghasilkan hasrat dan fungsi seksual.

Baca Juga: Anak Indigo Bongkar Teka-teki Ramalan di Tahun 2022: Ada Tragedi Bencana yang Lebih Parah, Apa Itu?

Para pelaku kejahatan seksual sulit mengendalikan nafsu seksualnya, hal ini disebutkan dari beberapa penelitian bahwa pria pelaku pelecehan seksual memiliki hormon seks (androgen) atau testosteron yang lebih tinggi.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa diberlakukannya hukuman kebiri kimia.

Metode hukuman kebiri kimia dan disertai rehabilitasi ini diberlakukan pemerintah sebagai salah satu upaya dalam menghukum para pelaku kejahatan atas kekerasan seksual anak.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Hello Sehat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x