2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus pembuatan e-KTP baru,
3. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat,
4. Dukcapil akan mengurus dan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat.
Mengurus KTP yang hilang di rantau atau di luar kota bisa dilakukan dimana saja dan tidak perlu kembali ke kota domisili.
Layanan pembuatan e-KTP ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.***
Artikel Rekomendasi