Cara Urus KTP Hilang di Rantau: Simak 4 Langkah Berikut Ini

- 17 November 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi KTP. Cara Urus KTP Hilang di Rantau: Simak 4 Langkah Berikut Ini.
Ilustrasi KTP. Cara Urus KTP Hilang di Rantau: Simak 4 Langkah Berikut Ini. /Pikiran Rakyat/

2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus pembuatan e-KTP baru,

3. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat,

4. Dukcapil akan mengurus dan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat.

Mengurus KTP yang hilang di rantau atau di luar kota bisa dilakukan dimana saja dan tidak perlu kembali ke kota domisili.

Layanan pembuatan e-KTP ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x