Usai dari Luar Negeri, Jokowi akan Dikarantina 3x24 Jam dan Tidur Terpisah dengan Keluarga

- 5 November 2021, 14:25 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkap layar Kanal Youtube Sekretariat Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, juga membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, bahwa Jokowi akan melaksanakan karantina mandiri usai pergi dari luar negeri.

"Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tanggal 6 November Memperingati Hari Apa? Hari Internasional Pencegahan Eksploitasi Lingkungan

Baca Juga: 9 Fakta Menarik tentang Birmingham: Kota Termuda di Eropa yang Memproduksi Coklat Terkenal

Lebih lanjut Ganip menjaskan, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi penuh wajib untuk karantina selama 3x24 jam.

Termasuk Jokowi, orang nomor satu di Indonesia ini akan menjalankan masa karantina selama 3x24 jam.

"Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," kata Ganip.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini