MEDIA JABODETABEK – Persyaratan naik kereta api jarak jauh kembali diperbaharui. Ketentuan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 3 November 2021 kemarin.
Aturan tersebut disesuaikan pada tanggal 2 november dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Terhitung mulai tanggal 3 november, syarat naik kereta api cukup dengan menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dengan maksimal waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Test rapid antigen dapat dilayani di 71 stasiun berikut ini dengan tarif 45 ribu rupiah. Berikut nama-nama 71 stasiun tersebut :
Baca Juga: Firasat Pengacara Vanessa Angel: Tiba-tiba Saya Dihubungi Bilang Mau ke Surabaya
Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Bekasi
Artikel Rekomendasi