OJK Luncurkan Aplikasi OJK-BOX bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

- 4 November 2021, 09:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan Luncurkan Aplikasi OJK-BOX
Otoritas Jasa Keuangan Luncurkan Aplikasi OJK-BOX /Tangkap Layar/Youtube Jasa Keuangan

MEDIA JABODETABEK - Otoritas Jas Keuangan atau OJK resmi luncurkan aplikasi baru yakni aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS.

Aplikasi ini bertujuan untuk mengembangkan BPR dan BPRS dalam meningkatkan informasi yang bersifat transaksional kepada OJK.

Resmi diluncurkan secara virtual pada hari Selasa, 2 November 2021 oleh Nurhaida selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan Heru Kristiyana selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Kemenhub Terkait Syarat Perjalanan dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

Dikutip mediajabodetabek.com dalam akun youtube Jasa Keuangan, Nurhaida mengatakan bahwa aplikasi tersebut memberikan pengawasan otoritas menjadi lebih efisien dan efektif karena penyampaian data dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan oleh pengawas dapat ditingkatkan.

“Aplikasi tersebut untuk meningkatkan risiko bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan lebih dini,” ujar Nurhaida dalam acara Launching OJK BOX - BPR/BPRS yang disiarakan live di youtube Jasa Keuangan Selasa 2 November 2021.

Baca Juga: Bus Sekolah Jakarta Kembali Beroperasi, Cek Rute 176 Bus Reguler dan Zonasi

Tak hanya Nurhaida, Heru selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pun juga mengatakan bahwa aplikasi ini dapat meningkatkan keefisenan dan keefektivan pemeriksaan, seperti pengurangan waktu pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas hasil berkat data dan informasi yang dapat diaksesk melalui aplikasi OBox.

Ada dua fase untuk menerapkan OBox pada BPR dan BPRS. Pertama, pada bulan agustus 2021 dengan melakukan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang telah mempresentasikan keterwakilan keduanya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Youtube Jasa Keuangan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini